Kemnaker juga sudah menerima data penerima BSU 2022 tahap 2 dari BPJS Ketenagakerjaan sejak Jumat, 16 September 2022.
"Hari ini kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2.406.915 pekerja, seperti tahap pertama kami akan padankan dengan data penerima program yang lalu dan kami padankan juga apakah mereka PNS atau TNI-Polri," kata Ida Fauziyah.
Setelah verifikasi dan validasi, Kemnaker berupaya akan menyalurkan BSU 2022 tahap 2 mulai pekan depan.
Adapun kategori pekerja yang bisa menerima dana BSU tahap 2 dari Kemnaker, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Bergaji sebulan maksimal Rp3,5 juta
- Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022.
- Bukan pegawai negeri sipil (PNS), juga bukan anggota TNI/Polri yang dibuktikan lewat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pekerja bukan peserta program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM).