1. Bisa membuka Website OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Anda bisa membukanya di laman KLIK DISINI. Kemudian Anda langsung dapat mengisi formulir dan nomor antrian di website tersebut.
Unggah dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti, file foto dan scan dokumen pendukung sesuai golongan debitur atau nasabah.
Isi kolom captcha dan kemudian klik tombol kirim. Setelahnya, dapat Anda tunggu email konfirmasi ke email Anda, lalu OJK akan verifikasi data Anda.
Pemberitahuan selanjutnya paling lambat dua hari setelah tanggal antrean diberikan.
Baca Juga: 5 Kandungan Skincare untuk Menghilangkan Bekas Jerawat yang Jarang Diketahui, Dijamin Ampuh Deh!
2. Anda bisa Cek BI Checking via Hp melalui Whatsapp
Cara ini merupakan lanjutan dari cara pertama. Anda bisa langsung cek BI Checking di Whatsapp.
Jika data yang Anda isi di website resmi OJK sudah benar, Anda dapat mencetak formulir dan menandatanganinya hingga tiga kali.
Kemudian cara selanjutnya adalah, Anda langsung bisa foto atau scan formulir yang telah Anda tangani tersebut lengkap dengan nama ibu kandung.