Gawat, BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus 1 Januari 2023! Masyarakat Tidak Bisa Lagi Pakai Premium & Revvo 89

- 26 Oktober 2022, 12:45 WIB
Gawat, BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus 1 Januari 2023! Masyarakat Tidak Bisa Lagi Pakai Premium & Revvo 89
Gawat, BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus 1 Januari 2023! Masyarakat Tidak Bisa Lagi Pakai Premium & Revvo 89 /Tangkap layar Instagram @spbuvivoenergyid



BANDUNGRAYA.ID -
 Gawat, BBM RON 88 dan 89 Resmi Dihapus 1 Januari 2023! Masyarakat Tidak Bisa Lagi Pakai Premium dan Revvo 89.

Pemerintah RI resmi akan menghapus Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis RON 88 dan Ron 89 dari pasaran. Aturan ini diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Aturan penarikan atau penghapusan RON 88 dan RON 89 ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/M.01/MEM.M/2022.

Baca Juga: Harga Terbaru BBM Vivo, Pertamina, Shell, Semua Resmi Naik?

"Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin RON 88 yang dipasarkan dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023," demikian bunyi huruf a aturan tersebut.

Alasan penghapusan sendiri karena BBM jenis RON dengan oktan di bawah 90 dianggap tidak layak dan kotor. Sehingga kedepannya, BBM yang dijual adalah yang oktannya 90 ke atas.

BBM yang  menggunakan jenis RON 88 adalah Premium. Sementara untuk RON 89, SPBU swasta yakni Vivo diketahui masih mengeluarkan BBM jenis ini hingga saat ini dengan merek Revvo 89.

Baca Juga: Tanggapan Moeldoko Soal Mahasiswa Demo Kenaikan Harga BBM: Orang yang Demo Itu Seakan Memerjuangkan Orang Kaya

Revvo 89 sendiri sempat disebut sebagai Pertalite yang harganya lebih terjangkau dan kualitas lebih bagus.

Vivo sempat mengeluarkan Revvo 89 di harga Rp10.900, lalu naik menjadi Rp11.600. Banyak masyarakat beralih pada Vivo karena SPBU Pertamina kerap kali mengantri panjang usai keputusan kenaikan harga.

Dalam aturan ESDM yang disebut sebelumnya, pemerintah RI pun menetapkan formula penghitungan harga BBM mulai dari jenis premium. Untuk perhitungan harga premium ini hanya berlaku sampai akhir tahun.

Baca Juga: Fakta-Fakta Penting Soal Renovasi Stadion Kanjuruhan Malang Usai Tragedi Gas Air Mata, Nomor 3 Bikin Kaget?

Hal ini tercantum pula dalam aturan atau keputusan menteri yang sama.

"Formula harga dasar untuk jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis bensin RON 89 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini berlaku sampai dengan 31 Desember 2022," kata aturan tersebut.

Ada beberapa detail dalam aturan tersebut yang perlu diperhatikan, terutama pengusaha SPBU-nya. Pada Diktum ketiga aturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

KETIGA: a) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib melaporkan penetapan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi setiap bulan dan/atau dalam hal terdapat perubahan dalam penetapan harga jual eceran.

b) Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi wajib menerapkan harga jual eceran yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a.

Diketahui, keputusan menteri ESDM ini mulai berlaku sejak tanggal penetapannya yaitu 11 Oktober 2022 di Jakarta oleh Menteri ESDM RI Arifin Tasrif.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x