Apa Itu E-Meterai? Cek Penjelasannya di Bawah Ini

- 17 November 2022, 21:41 WIB
Apa Itu E-Meterai? Cek Penjelasannya di Bawah Ini
Apa Itu E-Meterai? Cek Penjelasannya di Bawah Ini /Kemenkes

BANDUNGRAYA.ID - Berdasarkan UU No 10 Tahun 2020 , materai elektronik atau e-Meterai mulai berlaku di 6 Oktober 2021 ini.

E-Meterai seharga Rp10 ribu ini digunakan sebagai objek bea meterai yang dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan sebagai alat bukti pengadilan.

Terkait penggunaannya, akan sama dengan meterai tempel dan meterai lainnya, namun memang dibatasi untuk dokumen elektronik saja.

Baca Juga: Cara Mudah Beli e-Materai Online Tanpa Ribet, Lengkap Dengan Objek Dokumen!

Tim BandungRaya.id mencari informasi mengenai E-Meterai karena populer di Google Trends sebanyak 50 ribu pencarian.

Bentuk-bentuk dokumen yang diatur dalam pasal 3 ayat 2  dalam PP No 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai adalah sebagai berikut :

1)    Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain sejenis, beserta rangkapnya

2)    Akta notaris beserta salinan, dan kutipannya

3)    Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah