BANDUNGRAYA.ID- Menurut Insitute For Development Economy and Finance, ekonomi kreatif diartikan sebagai suatu proses peningkatan nilai tambah hasil dari eksplorasi kekayaan intelektual berupa kreativitas, keahlian, dan bakat individu menjadi suatu produk dapat dijual.
Menurut Departemen Perdagangan Republik Indonesia, ekonomi kreatif merupakan sebuah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini 5 Cara Agar Set Top Box Tidak Cepat Panas, Awas Nomor 3 Sering Diabaikan
Menurut laman resmi Kemenpakeraf ada 17 sektor ekonomi kreatif antara lain :
1. Aplikasi
Semakin banyak smartphone keluaran terbaru semakin besar industri pengembangan aplikasi.
2. Arsitektur
Pada segi pembangunan, arsitektur merancang dasar pembangunan sebuah kota. Menjadi arsitek dibutuhkan kreativitas dalam merancang belum lagi kayanya keanekaragaman budaya di Indonesia semakin memperkaya arsitektur kita.
3. Desain interior