Benarkah Beli Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP? Mulai Berlaku Tahun Depan! Cek Informasi dan Syaratnya

- 22 Desember 2022, 19:41 WIB
Benarkah Beli Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP? Mulai Berlaku Tahun Depan! Cek Informasi dan Syaratnya
Benarkah Beli Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP? Mulai Berlaku Tahun Depan! Cek Informasi dan Syaratnya /Antara/Mohamad Hamzah/

BANDUNGRAYA.ID - Benarkah Beli Gas LPG 3Kg Wajib Pakai KTP? Mulai Berlaku Tahun Depan! Cek Informasi dan Syaratnya.

Pemerintah saat ini mengumumkan bahwa akan memberlakukan pembeli LPG 3 Kg diharuskan untuk membawa KTP karena untuk pendataan, pengumuman ini disampaikan melalui PT Pertamina (Persero).

Pemberlakuan aturan ini dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia dimulai pada tahun depan 2023.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memaparkan KTP pembeli LPG 3 kg dibutuhkan untuk mensinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dilansir dari berbagai sumber, data P3KE tersebut akan diinput ke dalam web Subsidi Tepat milik Pertamina.

Mengenai peraturan terbaru itu, Abdul Kadir Karding, Anggota Komisi VII DPR RI, menganggap bahwa aturan pertamina ini adalah hal yang sangat wajar.

Berlakunya peraturan tersebut, Pemerintah diharapkan supaya lebih tepat sasaran dalam memberikan subsidi kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, diharapkan agar pengurangan percepatan kemiskinan akan lebih cepat terlaksana.

Selain itu, pemberlakuan aturan menggunakan KTP bukan hanya LPG 3 Kg saja melainkan bantuan lain seperti bantuan langsung tunai (BLT), hingga program keluarga harapan (PKH) itu semua akan disalurkan kepada orang yang memang pantas untuk mendapatkannya.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x