FIX! Inilah Jumlah UMP Jakarta 2024, Ternyata Naik 3,6 Persen

- 21 November 2023, 21:08 WIB
FIX! Inilah Jumlah UMP Jakarta 2024, Ternyata Naik 3,6 Persen
FIX! Inilah Jumlah UMP Jakarta 2024, Ternyata Naik 3,6 Persen /Foto : pixabay

BANDUNGRAYA.ID - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, secara resmi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp5,067 juta. Jumlah ini mengalami kenaikan dari besaran sebelumnya, yang mencapai Rp4,9 juta.

Keputusan mengenai besaran UMP DKI 2024 ini diumumkan oleh Heru dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 21 November 2023.

Menurutnya, besaran rupiah UMP DKI Jakarta pada tahun 2024 sekarang mencapai Rp5.067.381, mengalami kenaikan sebesar 3,38 persen atau setara dengan Rp165.583 dari besaran sebelumnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP Semua Provinsi 2023 Terbaru: Jawa Barat dan Jakarta Berapa Ya?

Proses penentuan UMP ini dilakukan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.

Keputusan tersebut didasarkan pada formula yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Heru menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta wajib mengikuti ketentuan tersebut dan menegaskan bahwa alpha tertinggi yang diterapkan adalah alpha 0,3 sesuai dengan PP 51/2023. Pemda DKI Jakarta tidak diperbolehkan melewati ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 dilakukan dengan menggunakan formula yang mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi daerah, dan indeks tertentu alpha sebesar 0,3. Dengan formula tersebut, hasilnya adalah UMP sebesar Rp5.067.381 yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan mereka. Struktur Skala Upah ini diharapkan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas, yang akan menjadi pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x