Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 per Bulan? Lengkap dengan Jadwal Pencairannya

- 29 Januari 2024, 10:15 WIB
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 per Bulan? Lengkap dengan Jadwal Pencairannya
Berapa Gaji KPPS Pemilu 2024 per Bulan? Lengkap dengan Jadwal Pencairannya /

BANDUNGRAYA.ID - Berapa gaji ketua KPPS dan anggota KPPS untuk Pemilu 2024? Simak di sini lengkap.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik lebih dari 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari seluruh Indonesia dalam persiapan menyambut Pemilu 2024.

Dengan masa kerja satu bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji atau honor sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Aturan terkait gaji KPPS telah dijelaskan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.

Menurut surat tersebut, gaji KPPS akan dicairkan setelah mereka menyelesaikan masa tugasnya selama satu bulan.

Baca Juga: Bimtek KPPS Adalah Apa? Simak di Sini Tugas, Fungsi dan Jadwal Lengkapnya

Oleh karena itu, diperkirakan bahwa pencairan gaji KPPS akan dilakukan pada 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Sebagai informasi tambahan, besaran gaji KPPS Pemilu 2024 mengalami peningkatan. Di mana gaji ketua KPPS yang sebelumnya Rp550.000 pada Pemilu 2019, kini menjadi Rp1.200.000.

Sementara itu, anggota KPPS yang sebelumnya menerima Rp500.000, kini mendapatkan Rp1.100.000.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x