Bimtek KPPS Adalah Apa? Simak di Sini Tugas, Fungsi dan Jadwal Lengkapnya

- 26 Januari 2024, 13:16 WIB
Bimtek KPPS Adalah Apa? Simak di Sini Tugas, Fungsi dan Jadwal Lengkapnya.*/ANTARA
Bimtek KPPS Adalah Apa? Simak di Sini Tugas, Fungsi dan Jadwal Lengkapnya.*/ANTARA /

BANDUNGRAYA.ID - Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada 14 Februari mendatang menempatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai elemen kunci dalam penyelenggaraan pemungutan suara di tingkat terbawah.

Dalam rangka memastikan berlangsungnya pemilu yang demokratis, jujur, dan adil, KPPS perlu memahami tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Salah satu cara untuk mencapai hal ini adalah melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apa Itu Bimtek KPPS?

Bimtek KPPS merupakan kegiatan pelatihan teknis yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi anggota KPPS dalam melaksanakan tugasnya. Mulai dari persiapan Tempat Pemungutan Suara (TPS), proses pencoblosan, hingga penghitungan suara, semua aspek teknis tercakup dalam Bimtek KPPS.

Baca Juga: INNALILLAHI, KH Baban Ahmad Jihad Meninggal Dunia, Keluarga Besar Pondok Pesantren Suryalaya Berduka Cita

Tak hanya itu, Bimtek juga memberikan edukasi terkait pemilih, termasuk pemilih dengan disabilitas, serta mengatasi potensi kasus-kasus rawan dalam Pemilu 2024.

Jadwal Pelaksanaan Bimtek KPPS

Bimtek KPPS untuk Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung pada tanggal 26 Januari 2024, setelah proses pelantikan anggota KPPS pada tanggal 25 Januari 2024.

Acara ini akan mencakup pemaparan materi dan simulasi di lapangan, membahas tugas, fungsi KPPS, persiapan TPS, dan semua prosedur teknis yang diperlukan.

Materi Bimtek KPPS

Beberapa materi yang akan dijelaskan dalam Bimtek meliputi:

1. Tugas dan fungsi KPPS.
2. Persiapan TPS, termasuk denah dan perlengkapan TPS.
3. Pelayanan kepada pemilih, termasuk pemilih disabilitas dan pemilih khusus.
4. Prosedur pencoblosan dan penghitungan suara.
5. Penanganan surat suara, termasuk tanda terima, dan dokumen lainnya.
6. Penyelesaian sengketa dan pelaporan hasil pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah