Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya

- 26 Maret 2024, 17:58 WIB
Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya
Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya /Bank Indonesia

BANDUNGRAYA.ID - Tata Cara Penukaran Uang Baru Lebaran di Bank Indonesia, Maksimal 4 Juta Ya.

Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan program SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri) untuk memfasilitasi penukaran uang Rupiah menjelang Lebaran 2024.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya, @bank_indonesia, BI menetapkan batas maksimal penukaran uang Rupiah untuk momen Lebaran 2024 sebesar Rp 4 juta.

Berikut adalah ketentuan lengkap mengenai prosedur penukaran uang baru di BI untuk Lebaran 2024:

1. Paket Penukaran Uang Rupiah:
- Batas maksimal penukaran uang Rupiah adalah Rp 4 juta.

2. Mekanisme Penukaran:
- Masyarakat dapat mendaftar dan menentukan lokasi penukaran melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR) di situs resmi https://pintar.bi.go.id/.
- Pelayanan akan dilakukan secara go-show bagi masyarakat yang belum mendaftar di PINTAR, selama kuota masih tersedia.

Berikut ini informasi detail mengenai tata cara penukaran uang baru di BI untuk Lebaran 2024:

1. Pemesanan oleh Masyarakat:
- Pemesanan dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- NIK-KTP yang sudah digunakan untuk pemesanan penukaran uang Rupiah dengan status menunggu pelaksanaan penukaran tidak dapat digunakan kembali hingga melewati hari penukaran.
- Bukti pemesanan akan dikirimkan melalui email atau dapat diunduh secara langsung setelah pengisian data pemesanan selesai.
- Pemesanan dapat dilakukan selama kuota penukaran masih tersedia.

2. Penukaran oleh Masyarakat:
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Calon penukar wajib membawa KTP dan bukti pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling dalam bentuk digital atau cetak yang sudah dilengkapi dengan QR Code.
- Masyarakat harus memilah dan mengemas uang Rupiah yang akan ditukarkan dengan cara sebagai berikut:
a. Uang Rupiah dipilah berdasarkan jenis pecahan dan tahun emisi, kemudian disusun searah.
b. Tidak diperkenankan menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Demikianlah tata cara penukaran uang baru lebaran di Bank Indonesia.***

Editor: Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x