Sri Mulyani: Gaji dan Pensiun ke-13 Dibayarkan Mulai Hari Ini Tanggal 10 Agustus 2020

10 Agustus 2020, 15:28 WIB
Ilustrasi PNS. //siedoo.com

PR BANDUNGRAYA - Angin segar datang bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), abdi negara TNI dan Polri, pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah, dan hakim lembaga peradilan. Pasalnya, gaji dan pensiun ke-13 mulai dicairkan per hari ini Senin, 10 Agustus 2020.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 10 Agustus 2020, hal itu telah dikonfirmasi langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta.

“Gaji dan pensiun ke-13 dibayarkan mulai hari ini tanggal 10 Agustus 2020 sesuai kesiapan administrasi dan regulasi dari pemerintah pusat dan Peraturan kepala daerah untuk Pemda," kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Hari Veteran Nasional: Oded M. Danial Akui Ketekunan Lansia Jaga Kesehatan Tubuh

Tunjangan juga diberikan pada golongan pensiun dan veteran. Sementara untuk PNS, tunjangan gaji ke-13 hanya diberikan pada eselon I dan II.

Dana dicairkan sebagai apresiasi atas upaya kerja kerasnya dalam penanganan dampak Covid-19. Tujuan lain dari dicairkannya dana tersebut juga demi menciptakan stimulus perekonomian nasional.

Sementara itu, pejabat negara seperti Presiden, anggota DPR, Menteri, dan seluruh kabinet tidak akan menerima gaji ke-13 sama seperti tidak menerima THR.

Baca Juga: Rich Brian Gaet Jae DAY6 Kolaborasi di Lagu 'Love in My Pocket', Intip Video Klipnya: Ada BTS dan RV

Komponen yang dibayarkan dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan sehingga tidak termasuk tunjangan kinerja atau sejenisnya.

Sri Mulyani menyebutkan, perkiraan keseluruhan anggaran pembayaran adalah sebesar Rp28,82 triliun yaitu melalui APBN Rp14,83 triliun yang terdiri untuk pegawai aktif Rp6,94 triliun dan pensiunan Rp7,88 triliun serta APBD sebesar Rp13,99 triliun.

Adapun progres dari pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 yaitu, KPPN telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) sejak 7 Agustus dan sampai 10 Agustus pukul 12.00 WIB sekitar 82,5 persen satuan kerja (satker) telah mengajukan SPM.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Elf dengan Toyota Rush di Tol Cipali Pagi Ini, Kapolda Sebut 8 Penumpang Tewas

Dana untuk pembayaran pensiun ke-13 ditransfer kepada PT Taspen untuk selanjutnya didistribusikan kepada para pensiunan melalui bank penyalur.

Sementara untuk pembayaran gaji ke-13 bagi PNS daerah oleh pemda maka Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) akan terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah daerah mitra kerjanya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler