Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik, Ridwan Kamil Kritik Jasa Marga

- 6 September 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Dok.Jasamarga

Heru pun mengatakan berdasarkan regulasi seharusnya kebijakan penyesuaian tarif tol Cipularang sudah ditetapkan Februari 2020 lalu. Akan tetapi, hal tersebut urung, mengingat situasi negara yang tengah dilanda bencana Pandemi Covid-19.

"Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," kata Heru.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan.

Penyesuaian ini juga terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Golongan III dan Golongan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjil Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan hingga Masa PSBB Berakhir?

Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif baru Tol Cipularang ini mulai berlaku pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Kenaikan tarif Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain:

Golongan I: Rp 42,500 dari Rp 39,500

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x