Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Batal Naik, Ridwan Kamil Kritik Jasa Marga

- 6 September 2020, 08:08 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Dok.Jasamarga

PR BANDUNGRAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk membatalkan menaikkan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) untuk golongan I atau kendaraan pribadi.

Berlaku mulai Minggu, 6 September 2020 pukul 00.00 WIB, pengguna kendaraan pribadi yang melintasi ruas Jalan Tol Cipularang dan ruas Jalan Tol Padaleunyi kembali melakukan pembayaran dengan tarif awal.

"Diskon yang diberlakukan adalah diskon tarif untuk Golongan I. Dengan adanya diskon ini maka pengguna jalan Golongan I membayar tarif sesuai dengan jumlah semula sebelum tarif disesuaikan atau tarif awal," kata Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI pada Minggu, 6 September 2020.

Baca Juga: Hilang Fokus Diakhir Pertandingan, Timnas U-19 Indonesia Dibantai Bulgaria

Heru mengungkapkan bahwa keputusan itu diambil usai pihaknya mendapatkan kritik dan saran dari publik yang keberatan dengan kenaikan tol pada situasi pandemi Covid-19.

Kritik tajam pun datang dari Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil atau Kang Emil yang disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil pada Sabtu, 5 September 2020.

Kang Emil menilai menaikan tarif tol di situasi ekonomi sulit saat pandemi Covid-19 sangatlah tidak bijak.

Ekonomi yang berpotensi resesi ini hanya akan diperparah oleh kebijakan korporasi. Karena subsektor ekonomi turunannya akan ikut naik.

Kang Emil pun menambahkan di saat BUMN yang lain-lain berlomba menurunkan, menggratiskan, mensubsidi, PT Jasa Marga malah menaikan beban ongkos ekonomi.

Baca Juga: Kabar Baik, Angka Kesembuhan Covid-19 di Indonesia Meningkat Capai 71,7 Persen

Heru pun mengatakan berdasarkan regulasi seharusnya kebijakan penyesuaian tarif tol Cipularang sudah ditetapkan Februari 2020 lalu. Akan tetapi, hal tersebut urung, mengingat situasi negara yang tengah dilanda bencana Pandemi Covid-19.

"Dapat kita lihat, adanya penundaan penyesuaian tarif tol selama kurang lebih 7 bulan tersebut menandakan bahwa Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kementerian PUPR dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam hal ini Jasa Marga, telah mempertimbangkan dampak dari pandemi Covid-19 terhadap ekonomi masyarakat," kata Heru.

Dia pun menyatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penyesuaian tarif tol tersebut pada bulan Juni dan Juli 2020. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa untuk pengguna jalan tol Cipularang dan Padaleunyi dengan Golongan II-V, tetap berlaku tarif baru setelah disesuaikan.

Penyesuaian ini juga terdapat penurunan tarif untuk kendaraan logistik Golongan III dan Golongan V sebagai salah satu upaya dalam mendukung aksesibilitas logistik nasional.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Ganjil Genap di Jakarta Kembali Ditiadakan hingga Masa PSBB Berakhir?

Sebelumnya, rencana penyesuaian tarif baru Tol Cipularang ini mulai berlaku pada 5 September 2020, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1128/KPTS/M/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang dan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1116/KPTS/M/2020 tanggal 26 juni 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.

Kenaikan tarif Tol Cipularang sepanjang 56,1 km mengalami besaran tarif yang disesuaikan per 5 September 2020 pukul 00.00 WIB, dengan contoh besaran tarif jarak terjauh, antara lain:

Golongan I: Rp 42,500 dari Rp 39,500

Golongan II: Rp 71,500 dari Rp 59,500

Golongan III: Rp 71,500 dari Rp79,500

Golongan IV: Rp 103,500 dari Rp99,500

Golongan V: Rp 103,500 dari Rp 119,000

Baca Juga: Reza Artamevia Sempat Jalani Rehabilitasi Sejak 4 Tahun Silam, Sebelum Ditangkap Kembali oleh Polisi

Sedangkan untuk ruas Jalan Tol Padaleunyi sepanjang 35,15 km mengalami perubahan seperti berikut.

Gol I: Rp 10,000 dari Rp 9,000

Gol II: Rp 17,500 dari Rp 15,000

Gol III: Rp 17,500 dari Rp 17,500 

Gol IV: Rp 23,500 dari Rp 21,500

Gol V: Rp 23,500 dari Rp 26,000

Pada Ruas Tol Cipularang penurunan berlaku untuk Gol. III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol. V turun sebesar 13,02 persen. Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9,61 persen.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x