Nilai Rupiah Melemah, Efek Meningkatnya Jumlah Kasus Positif Covid-19

- 2 November 2020, 13:55 WIB
Turunnya nilai rupiah.*
Turunnya nilai rupiah.* /Rappler.com/

PR BANDUNG RAYA - Nilai tukar rupiah diprediksi menguat pada perdagangan hari ini, Senin 2 November 2020, seiring dengan kenaikan jumlah kasus positif Covid-19 secara global.

Kementerian Keuangan telah menetapkan kurs pajak yang berlaku pada hari Rabu 28 Oktober 2020 hingga Selasa 3 November 2020. Artinya, kurs tersebut berlaku juga sebagai kurs pajak mingguan. Kementerian Keuangan merilis kurs pajak untuk mata uang Dolar Amerika Serikat dan 24 mata uang asing lainnya.

Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kementerian Keuangan, kurs pajak menunjukkan rupiah menguat terhadap 14 mata uang asing. Kurs pajak juga mencatat rupiah melemah terhadap 11 mata uang asing.

Baca Juga: Cek! 7 Golongan Ini Dipastikan Tak Bisa Ikut Gelombang 11 Kartu Prakerja, Siapa Saja?

Kurs pajak rupiah tercatat pada hari Rabu 28 Oktober 2020, mengalami penguatan terhadap Dolar Amerika Serikat. Rupiah menguat ke Rp 14.704,00. Rupiah menguat sebesar 64,00 poin dibanding sepekan lalu (Rp 14.768,00).

Kurs pajak mingguan juga mencatat penguatan rupiah terhadap Dolar Australia. Rupiah turut menguat sebesar 58,63 poin ke 10.452,64 poin dari sebelumnya pada sepekan lalu (Rp 10.511,27).

Selanjutnya, kurs pajak mingguan juga menunjukkan penguatan rupiah terhadap Dolar Hongkong. Rupiah menguat sebesar poin 8,29 ke Rp 1.897,24 dari pekan lalu (Rp 1.905,53).

Baca Juga: Petualangan Sherina 2 Akan Segera Tayang, Mari Simak Tanggal Rilis dan Pemeran Utamanya

Kurs pajak juga menunjukkan penguatan rupiah terhadap Dolar Singapura. Rupiah menguat sebesar 35,13 poin ke Rp 10.834,88 dibanding sepekan lalu (Rp 10.870,01).

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x