Gisel Jadi Tersangka, Netizen Heboh Bahas Link Video Syur 19 Detik di Media Sosial, UU ITE Mengancam

30 Desember 2020, 11:20 WIB
Artis Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA – Pada Selasa 29 Desember 2020 lalu, artis Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku menjadi pemeran wanita dalam video syur 19 detik yang sempat viral beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kejadian perekaman video tersebut dilakukan pada tahun 2017 silam, ketika Gisel masih berstatus istri sah artis Gading Marten.

Gisel dan Gading resmi bercerai pada 23 Januari 2019, sementara terkait video tersebut, Gisel bersama dengan pria bernama Michael Yukinobu De Fretes ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Akui Tak Kuat Menahan Gejala Covid-19, Syekh Ali Jaber Minta Masyarakat Lakukan Ini untuk Dirinya

Setelah menjadi tersangka, kata kunci serta tagar tentang Gisel hingga Gading ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi trending topic di Twitter.

Dalam laman trending topic mengenai Gisel tersebut, sejumlah pengguna Twitter pun tampak memperbincangkan link atau tautan video syur berdurasi sekitar 19 detik itu.

"Link video full nya Gisel https://youtu.beXXXXXXXX

#LINK #FULL #giselviral #kasiangempi #Gisel #PemersatuBangsa #skandal #Videonya #fullnya," kata pemilik akun Twitter @ParzeusDavid.

Baca Juga: Menkes Budi Gunadi: 507 Tenaga Kesehatan Gugur dalam Peperangan Melawan Pandemi Covid-19

"Watch: Gisella Anastasia viral video. gisella video skandal full, #gisel video full, #giselviral full video link , #gisellaanastasia video full, video, gisel video mesum full, gisel video mesum viral, #gisel video full. gisella anastasia myd," kata pemilik akun Twitter @sumbal00.

Di sisi lain, sebelumnya telah diketahui bahwa 3 orang yang menyebarkan video itu secara masif di media sosial telah diamankan polisi dan menjadi tersangka.

Meski beberapa netizen di Twitter tampak hanya memanfaatkan momentum trending dan tidak benar-benar menyebarkan konten pornografi, namun tetap ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: KABAR BAIK! Bukan Hanya PNS yang Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2021, 3 Profesi Ini Juga Kecipratan

Sebab, media sosial dapat diakses dengan cukup mudah oleh banyak kalangan dari berbagai umur, di antaranya adalah oleh anak-anak.

Melansir PMJ News, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak pun sempat mengaku prihatin terkait menyebarnya video dewasa di media sosial.

Menurut Arist, ada sekitar 3 juta orang yang telah mengakses video asusila tersebut ketika pertama kali tersebar beberapa waktu lalu. Dari data yang terkonfirmasi, 52 persen di antaranya bahkan merupakan anak-anak.

Baca Juga: Amati Pejabat Publik Tak Lepas dari Nyinyir dan Kritik Rakyat, Jubir Prabowo: Wajar, Terus Berbuat

Hal tersebut tentu mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi psikologis anak hingga menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak di Indonesia.

Terkait kasus Gisel, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ari Setiyono juga sempat mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.

“Tentunya masyarakat kita himbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” katanya.

Baca Juga: Menjelang Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Bagaimana dengan Kota Bandung?

Lebih lanjut, Awi menyebutkan bahwa larangan menyebarluaskan konten pornografi ada pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Adapun asal tersebut berbunyi, ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler