KABAR BAIK! Bukan Hanya PNS yang Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2021, 3 Profesi Ini Juga Kecipratan

- 30 Desember 2020, 10:00 WIB
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). /Jabarprov.go.id

PR BANDUNGRAYA – Angin segar datang untuk para abdi negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagaimana dilaporkan Pikiran-Rakyat.com, tunjangan PNS tahun depan dikabarkan akan naik dan gaji ke-13 dibayar penuh.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Menjelang Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Bagaimana dengan Kota Bandung?

Menurut Tjahjo, setidaknya Rp9 juta hingga Rp10 juta akan diterima oleh PNS dengan pangkat terendah.

“Jadi pegawai paling rendah ASN (besaran tunjangan kerjanya) minimal Rp9 juta sampai Rp10 juta,” katanya dikutip dari YouTube Kemenag RI pada acara Grand Launching Wakaf Uang ASN Kemenag, Senin 28 Desember 2020.

Tjahjo juga menambahkan tahun 2021 akan ada penambahan jumlah guru karena jumlah guru yang tersedia masih kurang.

Baca Juga: Warga Bandung Dilarang Pesta Tahun Baru 2021, Awas Ada Sanksinya! Ini Surat Edaran dari Mang Oded

Guru tersebut termasuk dalam PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tjahjo juga menambahkan diharapkan dengan naiknya tunjangan bagi PNS, maka PNS yang mengikuti program wakaf akan semakin banyak.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat Galamedia Kemenag RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah