Raffi Ahmad Diduga Langgar Prokes, Polisi Telusuri Tempat Pesta di Salah Satu Perumahan

14 Januari 2021, 15:41 WIB
Raffi Ahmad. /Instagram.com/@raffinagita1717

 

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini publik dihebohkan atas kejadian Raffi Ahmad yang terlihat berkumpul dengan teman-teman artisnya yang diduga melanggar protokol kesehatan.

Padahal sebelumnya, Raffi Ahmad telah menjalankan vaksinasi tahap pertama bersama dengan Presiden Joko Widodo.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Raffi Ahmad terlihat tengah berkumpul dalam sebuah acara bersama teman sesama artis.

Baca Juga: Catat! Ini Daftar Ruas Tol yang Mengalami Penyesuaian Tarif, Berlaku Mulai 17 Januari 2021

Raffi Ahmad terlihat berkumpul tanpa masker dan jaga jarak. Twitter.com/@anyageraldine
Terkait hal tersebut, pihak Kepala Sekretariat Presiden Heru Budianto telah menegur Raffi Ahmad atas kejadian itu.

Atas kejadian itu, Raffi Ahmad pun langsung memberikan permintaan maaf dan klarifikasi kepada publik.

Raffi Ahmad memberikan klarifikasi bahwa semua yang terjadi murni karena kesalahannya.

Baca Juga: Impikan Alam Kubur, Syekh Ali Jaber Saya Takut dan Kesepian, saat oleh Cahaya Surat Al Mulk

Namun meski sudah menyampaikan permintaan maaf, penyidik Polsek Mampang Jakarta Selatan mengklarifikasi terhadap artis Raffi Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

“Benar, saat ini bersama Satpol PP, Babinsa sedang konfirmasi,” ujar Kapolsek Mampang Kompol Sujarwo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan pihaknya bersama tiga pilar menelusuri lokasi wilayah acara pesta yang dihadiri Raffi Ahmad.

Baca Juga: Ini Kesaksian Aa Gym Saat Melihat Wajah Terakhir Syekh Ali Jaber yang Wafat Hari Ini di RS Yasri

Pihaknya mengaku akan memberikan informasi lebih lanjut setelah melakukan klarifikasi kepada Raffi Ahmad.

Jika benar melanggar protokol kesehatan, Raffi terancam Pasal 93 UU Karantina Kesehatan No 6/2018 yang berbunyi sebagai berikut.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler