PR BANDUNGRAYA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dikabarkan akan melakukan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol.
Keputusan penyesuaian tarif tol tersebut sudah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PUPR pada 2020.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, penyesuaian tarif itu akan berlaku terhitung mulai Minggu, 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Impikan Alam Kubur, Syekh Ali Jaber Saya Takut dan Kesepian, saat oleh Cahaya Surat Al Mulk
Terkait penyesuaian tarif tersebut, Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan.
Tak hanya itu, Heru juga menuturkan bahwa kebijakan ini untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.
"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan jalan tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan sampai mendukung mobilitas logistik," tutur Heru.
Baca Juga: Ini Kesaksian Aa Gym Saat Melihat Wajah Terakhir Syekh Ali Jaber yang Wafat Hari Ini di RS Yasri
Heru menjelaskan bahwa ada enam ruas tol yang mengalami penyesuaian tarif.