Kronologi Lengkap Widy Vierratale Buka Baju Saat Konser di Palu Hingga Berujung Kasus Hukum

20 November 2022, 15:15 WIB
Kronologi Widy Vierratale Buka Baju Saat Konser di Palu Hingga Berujung Kasus Hukum /Instagram/@widikidiwdkdw

BANDUNGRAYA.ID - Kronologi Widy Vierratale membuka bajunya saat konser di Palu Sulawesi Tengah.

Kejadian itu saat Widy manggung dan mengenakan kaos putih dan celana panjang biru.

Awalnya, Widy Vierratale hanya membuka sarung tangan yang ia kenangan dan melemparkannya ke arah penonton.

Baca Juga: KRONOLOGI Video Viral Bullying Siswa SMP di Bandung, Tendang Kepala Teman Hingga KO, Keluarga Lapor Polisi

Kemudian tiba-tiba Widy Vierratale membuka pakaian yang ia kenakan dan melakukan hal yang sama melemparkan kaosnya ke penonton saat menyanyikan lagu terakhir.
Karena aksinya itu Widy Vierratale hanya menyisakan pakaian dalam (BH) berwarna hitam yang menutupi dadanya.

Saat Widy turun dari panggung, Widy Vierratale menutupi dadanya dengan menyilangkan kedua tangannya.

Baca Juga: Kronologi Guru Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Siswa Kelas 2 SD, Ternyata Pelaku Masih Jadi Buronan?

Pemilik nama lengkap Widy Soediro Nichlany  itu langsung dilaporkan oleh Forum Pemuda Sulawesi.

Mengutip dari tayangan kanal YouTube Intens Investigasi, tim kuasa hukum pelapor, Zainul Arifin memberikan penjelasan terkait hal itu.

Widy Vierratale terjerat Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 Pasal 10 Juncto Pasal 36 terkait Pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Baca Juga: Diduga tak Makan Sejak Lama, ini Kronologi Penemuan Jenazah Satu Keluarga di Kalideres

"Adanya dugaan pronografi yang dilakukan oleh  artis Indonesia yaitu Widy Vierratale vokalis grup band ternama di Indonesia," jelas Zainul Arifin, dikutip Minggu, 20 November 2022.

Dari aksi Widy tersebut, ia terancam hukuman maksimal 10 tahun dan denda 5 miliar.

"Atas laporan ini maka dapat disangkakan dangan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp 5 miliar," lanjut Zainul Arifin.

Peristiwa itu menuai berbagai komentar dari netizen, namun sebagian orang menganggap hal itu hanyalah aksi yang biasa.

Baca Juga: Kronologi Kang Daniel Sebut Nama Kompetitor hingga Kena Hujat Netizen

"Yg dilaporin apa bang... Emang ada yang dirugikan" tulis akun Agus S.

"Gue heran kayak gini aja dilaporin, kan masiih ada pakaian dalam, kecuali tanpa pakaian dalam iyalah. Sedangkan orang ngedj pakai tanktop dan rame rame pula dibiarin aja, terus ada biduan goyangan erotis dan pakaian terbuka gimana tu?" kata Fly Dutchman.

"Ribet amat orang Indonesie" komentar Flonenas.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler