Cek Rekening! Kemdikbud Mulai Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer, Klik info.gtk.kemendikbud.go.id

- 24 November 2020, 07:33 WIB
 Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK.
Ilustrasi saluran dana BSU untuk PTK. /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

PR BANDUNGRAYA – Abdul Kahar selaku Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah menyebutkan bahwa bantuan subsidi upah (BSU) untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-PNS sudah mulai disalurkan.

Dalam keterangannya hari ini, Selasa 24 November 2020 seperti dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, bantuan tersebut akan diberikan secara bertahap hingga akhir bulan ini.

Adapun anggaran yang disediakan berjumlah lebih dari Rp3,6 triliun dan perlahan sudah mulai disalurkan kepada tenaga pendidik honorer di sekolah swasta dan sekolah negeri.

Baca Juga: Turun! Update Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Selasa 24 November 2020

“Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK non-PNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan ini diberikan secara bertahap hingga akhir November dengan anggaran lebih dari Rp3,6 triliun,” ujar Abdul Kahar, dikutip dari Antara.

Berdasarkan keterangannya, bantuan tersebut diberikan kepada guru honorer baik di jenjang pendidikan dasar, menengah, maupun perguruan tinggi.

Bantuan ini diberikan karena dampak pandemi Covid-19 tidak hanya dirasakan para pelaku usaha dan pekerja, tapi juga dirasakan guru honorer.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Lengkap Hari Ini 24 November 2020: Ada Mantan Minta Balikan?

Adapun besaran BSU yang diberikan adalah sejumlah Rp1.800.000 untuk satu kali bagi orang-orang yang berstatus non-PNS seperti dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Sementara itu, persyaratan bagi PTK penerima BSU Kemendikbud adalah berstatus WNI, memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 per bulan, tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga tanggal 1 Oktober 2020, serta tidak menerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x