Aksi Selingkuh Gisel hingga Hubungan Intim 19 Detik 'Bocor', Ini Ancaman Hukum yang Menanti

- 29 Desember 2020, 17:20 WIB
Potret Gisella Anastasia.
Potret Gisella Anastasia. //INSTAGRAM/@gisel_la/



PR BANDUNGRAYA – Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel akhirnya ditetapkan statusnya menjadi tersangka dalam kasus video asusila yang sempat viral di media sosial pada Selasa, 29 Desember 2020.

Video yang berdurasi 19 detik itu sempat viral sekitar awal November lalu.

Pada mulanya Gisel kebingungan untuk menanggapi video yang viral tersebut.

Baca Juga: Siapa MYD Teman Intim Gisel di Medan? Polisi Akhirnya Sebut Nama Ini, Pebasket?

“Aku bingung klarifikasinya gimana soalnya juga udah bukan kali pertama yah kena di aku."

"Jadi sebenernya sedih juga. Cuma ya udah enggak apa-apa dihadapin aja,” ujarnya dikutip PRBandungRaya.com lewat portal berita Antara pada Sabtu, 7 November 2020.

Meski mulanya kepolisian sedikit kesulitan dengan pemeriksaan video, polisi mengakui adanya indikasi kesamaan antara wajah Gisel dengan wajah yang ada di video tersebut.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Gisel Rekam Adegan Intim Perselingkuhan di Medan, hingga Bocor Ditonton Publik

“Forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar."

"Maka dari itu kita sedang menunggu, mudah-mudahan secepatnya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus.

Dengan adanya indikasi tersebut, Gisel kemudian dipanggil kembali untuk menjadi saksi. Gisel diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada bulan November lalu.

Baca Juga: Di Bawah Komando Tjahjo Kumolo, Ini Pencapaian Kemenpan RB di 2020

Kemudian Gisel dipanggil pihak kepolisian terkait video yang mirip dirinya. Pemeriksaan berlangsung 6 jam, sejak pukul 10.30 WIB.

Sempat diketahui Gisel tidak ingin keluar melalui pintu Ditreskrimsus lantaran banyak awak media yang sudah menunggu di sana.

Pada saat itu, Gisel didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan memilih untuk tidak banyak berkomentar.

Baca Juga: Brighton vs Arsenal : Sama-sama Butuh Menang meski Sedang Pincang

Ia hanya menegaskan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kita ikuti saja prosedurnya sebagai warga negara yang baik,” ucapnya.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya GA dan MYD dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Yunus, pada saat konferensi di Gedung Polda Metro Jaya dikutip PRBandungRaya.com dari portal Youtube Intens Investigasi pada Selasa, 29 Desember 2020.

Gisel dan pemeran pria dalam video tersebut yang berinisial MYD dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

“Paling rendah enam bulan, paling lama 12 tahun penjara, itu ancamannya,” pungkasnya.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah