Baca Juga: Menjelang Sekolah Tatap Muka Awal 2021, Bagaimana dengan Kota Bandung?
Lebih lanjut, Awi menyebutkan bahwa larangan menyebarluaskan konten pornografi ada pada Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Adapun asal tersebut berbunyi, ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan’.***