Gisel Jadi Tersangka, Netizen Heboh Bahas Link Video Syur 19 Detik di Media Sosial, UU ITE Mengancam

- 30 Desember 2020, 11:20 WIB
Artis Gisella Anastasia.
Artis Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la

Di sisi lain, sebelumnya telah diketahui bahwa 3 orang yang menyebarkan video itu secara masif di media sosial telah diamankan polisi dan menjadi tersangka.

Meski beberapa netizen di Twitter tampak hanya memanfaatkan momentum trending dan tidak benar-benar menyebarkan konten pornografi, namun tetap ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: KABAR BAIK! Bukan Hanya PNS yang Dapat Gaji ke-13 dan Tunjangan 2021, 3 Profesi Ini Juga Kecipratan

Sebab, media sosial dapat diakses dengan cukup mudah oleh banyak kalangan dari berbagai umur, di antaranya adalah oleh anak-anak.

Melansir PMJ News, Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak pun sempat mengaku prihatin terkait menyebarnya video dewasa di media sosial.

Menurut Arist, ada sekitar 3 juta orang yang telah mengakses video asusila tersebut ketika pertama kali tersebar beberapa waktu lalu. Dari data yang terkonfirmasi, 52 persen di antaranya bahkan merupakan anak-anak.

Baca Juga: Amati Pejabat Publik Tak Lepas dari Nyinyir dan Kritik Rakyat, Jubir Prabowo: Wajar, Terus Berbuat

Hal tersebut tentu mengkhawatirkan karena dapat mempengaruhi psikologis anak hingga menjadi pemicu maraknya kekerasan seksual yang dilakukan anak di Indonesia.

Terkait kasus Gisel, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ari Setiyono juga sempat mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan konten yang mengandung unsur pornografi.

“Tentunya masyarakat kita himbau tidak ikut menyebarkan karena video mengandung unsur pornografi,” katanya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah