Gisel Akan Diperiksa sebagai Tersangka, Polisi Sebut Kemungkinan Dapat Pendampingan dari KPAI

- 31 Desember 2020, 15:02 WIB
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun.
Gisel dan MYD pemeran Video Syur 19 Detik terancam hukuman 12 tahun. /Instagram.com/@gisel_la

"Ancamannya mulai dari paling rendah enam bulan dan paling tinggi adalah 12 tahun penjara," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Desember 2020.

Yusri Yunus menyampaikan, pihak kepolisian memang masih akan memanggil Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pada 4 Januari 2021 mendatang.

Keduanya diharapkan bisa hadir sebagai tersangka usai ditetapkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus video pornografi yang menghebohkan publik sejak mencuat 7 November 2020 lalu.

Baca Juga: Spesial Malam Tahun Baru 2021, Sinopsis Film Venom Tayang di Bioskop Trans TV Pukul 22.00 WIB

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya ya, pemeriksaan itu kapan, tanggal 4 Januari 2021 nanti, tahun depan ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak tunggu dari hasil pemeriksaan," katanya.

Lantas bagaimana dengan Gisel yang kini masih memiliki anak berusia di bawah umur?

Untuk ini, Yusri Yunus kemudian memaparkan, kepolisian masih akan menunggu hasil pemeriksaan pada 4 Januari 2021 nanti.

Kalau pun soal Gisel yang memiliki anak di bawah umur, Yusri Yunus berkata, polisi akan memberikan pendampingan, termasuk dengan trauma healing.

Baca Juga: 'Innalillahi' Prof Jimly Asshiddiqie Beri Kabar Duka, Mantan Menteri Kehakiman Itu Tak Tertolong

Dikatakannya, bisa juga mendapatkan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah