Skandal Video Porno Terbongkar, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes Mengaku Suka Sama Suka

- 1 Januari 2021, 14:21 WIB
Gisella Anastasia atau Gisel yang menjadi tersangka atas kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Gisella Anastasia atau Gisel yang menjadi tersangka atas kasus video syur dengan Michael Yukinobu de Fretes. /Instagram.com/@gisel_la

PR BANDUNGRAYA – Dalam kasus video syur yang sempat viral, artis Gisella Anastasia atau Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka setelah keduanya mengaku menjadi pemeran dan merekam video syur tersebut.

Sebagai tersangka, keduanya dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Gisel dan Yukinobu memiliki hubungan yang suka sama suka pada saat merekam video tersebut, sehingga dalam kegiatan itu ada consent dan bukan merupakan sebuah paksaan.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Tiba di Tanah Air, Ridwan Kamil Kerahkan Polisi hingga TNI Lakukan Penjagaan Ketat

“Kalau pengakuannya dua-duanya suka sama suka,” tutur Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Sebelumnya, video yang sempat viral dan menjadi trending topic di media sosial Twitter beberapa waktu lalu itu diketahui direkam pada tahun 2017.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri sah artis Gading Marten, anak dari aktor senior Roy Marten.

Meski polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus video syur tersebut, Gisel dan Yukinobu telah ditetapkan sebagai tersangka setelah mengaku berada dalam video itu dan secara sadar merekam adegan dewasa keduanya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Dilanjutkan hingga Tahun 2021, Kapan Gelombang 12 Dibuka?

Karena kasus tersebut, pasangan itu dijerat pasal pornografi dan ITE. Adapun pasal pornografi itu dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008.

Dalam penjelasannya, terdapat larangan dan pembatasan bagi setiap warga Indonesia untuk memproduksi hingga menyediakan konten yang memuat pornografi secara eksplisit. Bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut.

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat.

Baca Juga: 4 Januari 2021, BLT Rp300 Ribu Cair, Mensos Risma Minta Warga Tunggu di Rumah

Konten pornografi yang dimaksud meliputi adegan persenggamaan yang menyimpang, menampilkan alat kelamin, hingga adegan telanjang maupun yang mengesankan ketelanjangan.

Kemudian, dalam Undang-Undang tersebut juga disebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja maupun dengan persetujuan untuk menjadi objek dalam konten pornografi, bunyinya adalah sebagai berikut.

Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Baca Juga: Daripada Mengurusi FPI, Ridwan Kamil Minta Semua Fokus Lawan Covid-19

Oleh sebab itu, jika melihat penjelasan pasal yang dikenakan, meski suka sama suka, kedua tersangka kasus video syur tetap dapat dikenakan hukuman karena menjadi objek yang direkam dalam video.

Meski demikian, Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari keduanya.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah