PR BANDUNGRAYA – Selebgram asal Jakarta berinisial S ditangkap oleh anggota Polresta Denpasar bersama dengan Polda Bali usai terciduk menggunakan narkoba berbahaya jenis baru.
Diringkus bersama dengan tiga orang temannya, selebgram berusia 23 tahun itu diketahui mengonsumsi narkoba berjenis P-Flouro Fori seberat 1.90 gram.
Dalam kasus ini, selebgram tersebut diduga tengah berlibur di Bali bersama dengan sejumlah temannya saat ditangkap polisi usai menggunakan narkotika untuk ‘bersenang-senang’.
Barang bukti ditemukan di kamar tersangka yang diduga sedang menginap untuk liburan di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung.
Pada awalnya, kawasan Batu Belig Kuta Utara Badung tersebut diketahui sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Setelah selama beberapa hari petugas melakukan penyelidikan, pada Rabu, 6 Januari 2021 sekitar pukul 23.00 WITA, tersangka diringkus di dalam kamar villa yang ditempatinya.
Polisi menyebutkan bahwa pelaku S dapat menjadi duta narkoba, namun malah ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba.
“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Janses Avitus Panjaitan, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” ujar Jansen.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Setelah Chelsea Kalahkan Luton Town di Piala FA
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku S diamankan bersama dengan sejumlah barang bukti, di antaranya adalah empat butir tablet serta tiga pecahan tablet seberat 1.90 gram.
Adapun asal barang bukti narkotika jenis baru saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke-193,” tutur Kapolresta Denpasar menjelaskan.
"Dia masih kita kenakan sebagai pecandu narkoba, untuk asal barangnya masih kita dalami, karena barang ini langka. Menurut keterangan tersangka narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Bli," ujar Kapolresta.
Pelaku S dan teman-temannya pun kini terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda Rp800.000 hingga Rp8 miliar.***