PR BANDUNGRAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), Jakarta Pusat menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan penasihat hukum Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan Pinangki Sirna Malasari terkait perkara kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas nama Djoko Tjandra.
Hal ini disampaikan saat membacakan tanggapan atas nota pembelaan atau pledoi terdakwa.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Setelah Chelsea Kalahkan Luton Town di Piala FA
"Menerima dan mempertimbangkan semua tuntutan kami yang telah kami bacakan pada persidangan hari Senin, tanggal 11 Januari 2021," ujar jaksa Yanuar Utomo sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.
Menurut jaksa, dalil Penasihat Hukum terdakwa tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang mengemuka di persidangan.
Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan, diperoleh rangkaian fakta yuridis bahwa terdakwa telah melakukan permufakatan jahat dengan saksi Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk memberi atau menjanjikan sesuatu dengan melakukan rangkaian pertemuan-pertemuan dan kesepakatan.
Baca Juga: Cek Syarat dan Keriteria Penerima BLT Kemensos, dari Emak-emak hingga Anak Sekolah Dapat
Jaksa mengurai dari pertemuan Pinangki dan Rahmat yang menemui Djoko Tjandra di kantornya di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia pada 12 November 2019.
Yang memperkenalkan diri sebagai seorang jaksa dan dapat menyelesaikan masalah hukum Djoko Tjandra di Indonesia, dilanjutkan penjelasan kepada Pinangki terkait perkara dan kasus posisi perkara Cessie Bank Bali.