Gisel Mangkir Lagi, Sudah Dua Kali Absen Wajib Lapor, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara

- 26 Januari 2021, 20:32 WIB
Tersangka video syur Gisel.
Tersangka video syur Gisel. /Instagram/@gisel_la

 

PR BANDUNGRAYA - Artis Gisella Anastasia atau yang dikenal dengan Gisel tidak hadir kedua kalinya dalam wajib lapor kepada Polda Metro Jaya, Senin 25 Januari 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) alias Nobu, Gisel diwajibkan untuk wajib lapor ke pihak kepolisian setiap hari Senin dan Kamis.

Ini adalah kedua kalinya Gisella Anastasia tidak menjalani wajib lapornya setelah sebelumnya pada Kamis, 21 Januari 2021.

Baca Juga: Link Live Streaming Arsenal vs Southampton, 5 Fakta Menarik Jelang Pertandingan Malam Ini

Pengacara Gisel, Sandy Arifin menyampaikan, Gisel belum bisa wajib lapor karena masih menjalani isolasi mandiri karena kontak langsung dengan orang yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Gisel tidak hadir wajib lapor,” katanya dikutip PRBandungRaya.com dari Divisi Humas Polri, Selasa 26 Januari 2021.

Sandy sendiri belum bisa memastikan apakah Gisel akan datang untuk wajib lapor hari Kamis mendatang, 28 Januari 2021.

Baca Juga: Makin Mengerikan, Pasien Positif Covid-19 Tembus 1 Juta Orang Per Hari Ini, Aceh Jadi Sorotan

Sementara itu, di Instagram pribadinya, Gisel mengunggah kiriman voice note dari Gempita.

"Daebaaak!!! Haha. Dikirimin onti @chiaranadya rekaman voice note Gempi k onti rara disuatu malam yg (yang) gabut kayaknya hehehehe.. Lucu bgt (banget) si Gem tb tb (tiba-tiba) random bgt (banget) mnta (minta) diajarin bahasa Korea," tulisnya dikutip PRBandungRaya.com dari Instagram @gisel_la, Selasa 26 Januari 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes terlibat dalam adegan video syur selama 19 detik.

Gisel dan MYD pun terancam Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44, kemudian di Pasal 27 ITE.***

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah