Siapa Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu Masih Misteri, Polisi Ungkaf Fakta Ini

- 27 Januari 2021, 13:13 WIB
Polisi Berangkat Langsung ke Hotel Medan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Polisi Berangkat Langsung ke Hotel Medan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu /Instagram/@gise_la/

Dalam perkara tersebut penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan Nobu sebagai tersangka, seperti kutip dari Antara.

Selain itu, penyidik kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD, karena yang bersangkutan kooperatif dan juga demi alasan kemanusiaan bagi Gisel.

"Berdasarkan pertimbangan penyidik, saudari GA dan saudara MYD kooperatif selama dipanggil juga hadir, sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Kombes Pol Yusri Yunus .

Karena mantan istri Gading Marten itu memiliki anak yang masih balita, menjadi alasan kedua yang melatarbelakangi penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

"Untuk saudari GA berdasarkan kemanusiaan, anaknya masih berusia empat tahun lebih, perlu bimbingan orang tua khususnya ibunya, sehingga tak kami lakukan penahanan," tuturnya.

Kendati demikian, Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) yang telah menyandang status tersangka dalam video asusila tersebut dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan tiap Senin dan Kamis.

Atas kasus tersebut, akhirnya Gisel ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan untuk lawan mainnya dalam video asusila tersebut, Michael Yukinobu De Fretes atau yang kerap disapa Nobu itu, dijerat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, baik Gisela tau pun Nobu, keduanya terancam akan hukuman minimal enam bulan dan paling lama 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizki Laelani

Sumber: PMJ News Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah