WNI di Luar Negeri Tidak Wajib Vaksin Covid-19? Begini Penjelasan Menlu Retno

- 27 Januari 2021, 11:45 WIB
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi. /Dok. Humas Kemenlu

PR BANDUNGRAYA – Untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19 semakin luas, pemerintah Indonesia telah melakukan program vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat.

Sebelumnya vaksinasi tahap pertama sudah dilaksanakan sejak 13 Januari 2021.

Seiring berjalannya program vaksin tahap pertama ini, mulai bermunculan pertanyaan apakah warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri tetap wajib mengikuti program vaksinasi Covid-19 pemerintah Indonesia?

Baca Juga: Sempat Diwarnai Perselisihan Zlatan dan Lukaku, Inter Sukses Singkirkan AC Milan di Coppa Italia

Pihak pemerintah melalui Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, telah menjawab pertanyaan terkait regulasi vaksinasi Covid-19 pada rapat kerja Komisi I DPR RI yang digelar Selasa, 26 Januari 2021.

Pada pernyataannya, Retno menjelaskan bagi WNI yang berada di luar negeri tidak diberikan kewajiban mengikuti regulasi vaksinasi Covid-19 di Indonesia.

Menurutnya, kebijakan vaksinasi Covid-19 bagi WNI tersebut akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing negara terkait.

Baca Juga: Pantau Sesar Lembang sejak 1963, BMKG Catat Banyak Kejadian Gempa, Berikut Runtunan Aktifitasnya

Sebagai tindak lanjut kebijakan vaksin WNI, Retno menyatakan pemerintah sudah melakukan pendekatan ke negara-negara terkait sehingga WNI bisa mendapatkan vaksinasi sesuai kebijakan yang ada.

“Jadi kita ikuti rekomendasi WHO, dan untuk WNI yang ada di luar negeri, kita telah melakukan pendekatan kepada pemerintah negara setempat karena kebijakan (vaksinasi) akan ikut dari negara setempat,” tutur Retno sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x