Masih Dituntut Wajib Lapor, Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisel Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 2 Februari 2021, 19:00 WIB
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan).
Michael Yukinobu Defretes (Nobu) alias MYD (kiri) dan Gisella Anastasia alias Gisel (kanan). /Instagram.com/@gisel_la @yukinobu_de_fretes

PR BANDUNGRAYA - Setelah melalui proses penyidikan dan pemberkasan akhirnya Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara kasus yang melibatkan Gisella Anastasia (GA) dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berkas perkara tersebut terkait kasus video syur 19 detik yang melibatkan Gisel dan dan Nobu.

"Terkait masalah (berkas perkara) GA dan MYD rencana hari ini akan kita serahkan untuk tahap satunya kepada JPU," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Ganjaran Cuitan Bernada Rasis, Abu Janda Dipanggil Lagi Pihak Kepolisian Kamis Mendatang

Dengan dilimpahkannya berkas perkara itu, pihak kepolisian tinggal menunggu hasil dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yusri mengatakan baik Gisel maupun Nobu masih harus melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis.

"Wajib lapor (Gisel dan Nobu) masih terus," kata Yusri.

Baca Juga: Fakta yang Sebenarnya Terjadi pada Aung San Suu Kyi Bocor, Benarkah Ada Kudeta?

Diketahui sebelumnya Gisel sempat beberapa kali absen dari wajib lapor ini. Alasannya karena keperluan keluarga dan menjalani isolasi mandiri karena kontak erat dengan salah satu penderita Covid-19.

Pada Senin 4 Januari 2021, terlihat di unggahan Instagram pribadinya, Gisel tengah menjemput anak semata wayangnya, Gempita.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News Instagram @gisel_la


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x