Dinkes Jakbar Angkat Bicara, Crazy Rich Helena Ternyata Bawa Surat Keterangan Kerja di Apotek saat Vaksinasi

- 9 Februari 2021, 14:05 WIB
Dinkes Jakbar ungkap Helena Lim bawa surat keterangan bekerja di apotek.
Dinkes Jakbar ungkap Helena Lim bawa surat keterangan bekerja di apotek. /Tangkapan layar Youtube/Helena Lim

Dilain sisi, Helena Lim lebih dikenal masyarakat sebagai influencer sekaligus penyanyi. Bahkan dirinya pernah meluncurkan satu single yang berjudul ‘Pasrah’.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021: Jokowi Kirim Dua Hadiah Ini untuk Awak Media, Salah Satunya 5.000 Dosis Vaksin Covid

Dalam video viral tersebut, Helena turut menyambangi Puskesma Kebon Jeruk bersama tiga rekannya untuk mendapatkan vaksin Covid-19 gratis pada Senin, 8 Februari 2021.

“Ngantri vaksin, nanti abis vaksin kita bisa kemana-mana ya," kata Helena dalam salah satu unggahan instagram stories akun instagram pribadinya.

Selain itu, Helena turut mengunggah momen dirinya mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dan kartu vaksinasi atas namanya.

Baca Juga: Di Tengah Isu Minor Daerah Etnis Muslim Uighur, Tiongkok Kerahkan Helikopter Terbaru

Diketahui, suntikan tersebut merupakan dosis pertama yang diterimanya. Sehingga nantinya dalam kurun waktu dua minggu, Helena perlu mendapatkan suntikan dosis kedua.

Tak ayal, unggahan tersebut segera menarik perhatian netizen Indonesia, mengingat hingga saat ini pemerintah Indonesia menyatakan hanya nakes dan pelayan publik yang bisa menerima dosis vaksinasi Covid-19.

Dilain sisi, berdasarkan UU nomor 36 tahun 2014, disebutkan bahwa tenaga kesehatan yakni setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah