Penangkapan Millen Cyrus terkait narkoba ini merupakan kedua kalinya.
Sebelumnya, Millen Cyrus pernah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok pada 22 November 2020 lalu.
Millen Cyrus pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,36 gram.***