Pasang Tarif hingga Rp1 Juta, Ini Alasan Cynthiara Alona Jadikan Hotelnya sebagai Tempat Prostitusi Online

- 19 Maret 2021, 14:30 WIB
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021.
Konferensi Pers pengungkapan kasus eksploitasi anak dalam Prostitusi Online di Mapolda Metro Jaya pada Jumat 19 Maret 2021. /PMJ News/Yeni

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang masih saja terjadi di Tanah Air.

Kali ini polisi telah mengamankan dan memeriksa salah satu publik figur Cynthiara Alona karena terlibat dalam kasus prostitusi online.

Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online tersebut.

Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah

Baca Juga: WGM Irene Kharisma Sukandar Bakal Lawan Dewa Kipas di Podcast Deddy Corbuzier, Ini Kata Sudjiwo Tedjo

"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.

Pihak kepolisian menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena ia bekerjasama dengan muncikari untuk menjalankan prostitusi online.

"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Artis Cynthiara Alona ternyata menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x