PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini polisi berhasil membongkar kasus prostitusi online yang masih saja terjadi di Tanah Air.
Kali ini polisi telah mengamankan dan memeriksa salah satu publik figur Cynthiara Alona karena terlibat dalam kasus prostitusi online.
Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada artis Cynthiara Alona terkait kasus eksploitasi anak dalam prostitusi online tersebut.
Dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ada tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, Sandiago Uno Ajak Bupati untuk Dorong Sektor Pariwsata Daerah
"Kami sudah memeriksa, mem-BAP, dan menahan tersangka yang berjumlah tiga orang yakni CCA, AA, dan DA," katanya.
Pihak kepolisian menetapkan Cynthiara Alona sebagai tersangka karena ia bekerjasama dengan muncikari untuk menjalankan prostitusi online.
"Pengakuannya, hotelnya sepi, sehingga dia menyediakan hotel untuk bisa melakukan perbuatan cabul di dalam hotelnya," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
Artis Cynthiara Alona ternyata menawarkan anak yang masih di bawah umur kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi chatting MiChat.