Dari 5 lubang yang ada dalam tubuh, salah satunya adalah lubang mulut. Maksud dari memasukan sesuatu kedalam lubang mulut yaitu dengan menelannya.
Selagi sesuatu tersebut hanya masuk kedalam lubang mulut dan tidak menelannya maka bisa dikatakan tidak membatalkan puasa.
‘Seperti halnya berkumur dalam wudhu, bahkan eskrim sekalipun dimasukkan kedalam mulut tidak membatalkan asalkan jangan ditelan,’ ujarnya.
Ia menjelaskan, berkumur saat wudhu hukumnya sunnah. Bahkan jika saat berkumur airnya tertelan tidak menyebabkan batalnya puasa dan mendapatkan dosa.
Baca Juga: HATI-HATI! Ternyata Ada Sedekah yang Hukumnya Haram, Buya Yahya Peringatkan Hal Ini
Karena sunnah itu, bila tidak dilakukan maka tidak masalah dan tidak mendapatkan dosa, dan bila dikerjaan mendapatkan pahala.
Karena terdapat perintah dari Allah SWT untuk berkumur dalam berwudhu.
Lain halnya jika memasukkan eskrim kedalam mulut, bila hanya dimasukkan dan tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa.
Namun ini hukumnya makruh, karena apabila dilakukan akan mendapat dosa, sedangkan tidak dilakukan tidak apa-apa.
Sehingga, bila bermain dengan eskrim yang berada di dalam mulut lalu kemudian tertelan maka akan membatalkan ibadah puasa.