Sedangkan menyikat gigi tidak mengakibatkan batalnya puasa. Namun perlu diperhatikan mengenai penggunaan pasta gigi saat menyikat gigi.
Pasta gigi atau odol memiliki hukum yang sama dengan eskrim bila tertelan yaitu makruh. Karena sikat gigi memiliki bentuk dan rasa sehingga sebaiknya jangan sampai tertelan.
Sehingga, Buya Yahya menyarankan untuk menyikat gigi setelah selesai makan sahur atau waktu imsak. Karena waktu-waktu tersebut merupakan waktu yang paling aman jika khawatir tertelan saat menyikat gigi.
Tetapi ia juga memperbolehkan untuk menyikat gigi pada siang hari atau masuknya waktu puasa. Asalkan berhati-hati agar tidak tertelan.***