Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Kata Buya Yahya Sebaiknya Lakukan Hal Berikut Ini

- 3 April 2022, 16:22 WIB
Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Kata Buya Yahya Sebaiknya Lakukan Hal Berikut Ini
Apakah Sikat Gigi Bisa Membatalkan Puasa? Kata Buya Yahya Sebaiknya Lakukan Hal Berikut Ini /YouTube Al-Bahjah TV/

BANDUNGRAYA.ID – Sikat gigi termasuk upaya dalam menjaga kesehatan. Namun bagaimana jika menyikat gigi saat sedang menjalani ibadah puasa Ramadhan 2022.

Apakah bisa membatalkan? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.

Menyikat gigi merupakan hal yang wajib dilakukan guna membersihkan kotoran dalam rongga mulut, karena sisa-sisa makanan yang tertinggal dan menghindari dari adanya penyakit.

Baca Juga: Resep Cimol isi Keju, Cocok Untuk Menu Cemilan Berbuka Puasa Ramadhan

Baca Juga: Ramadhan 2022: 10 Makanan Ini Bisa Atasi Perut Kembung Setelah Berbuka Puasa

Sensasi segar setelah menyikat gigi, membuat umat muslim yang menjalankan ibadah puasa bertanya-tanya.

Apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai menyikat gigi saat ibadah puasa.

Dilansir BANDUNGRAYA.ID melalui video yang diunggah  dalam saluran Al-Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan bahwa yang dapat membatalkan puasa adalah memasukan sesuatu kedalam 5 lubang yang berada pada tubuh.

Baca Juga: Hukum Tidur Setelah Sholat Shubuh Saat Ramadhan 2022 Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Jelaskan

Dari 5 lubang yang ada dalam tubuh, salah satunya adalah lubang mulut. Maksud dari memasukan sesuatu kedalam lubang mulut yaitu dengan menelannya.

 Selagi sesuatu tersebut hanya masuk kedalam lubang mulut dan tidak menelannya maka bisa dikatakan tidak membatalkan puasa.

‘Seperti halnya berkumur dalam wudhu, bahkan eskrim sekalipun dimasukkan kedalam mulut tidak membatalkan asalkan jangan ditelan,’ ujarnya.

Ia menjelaskan, berkumur saat wudhu hukumnya sunnah. Bahkan jika saat berkumur airnya tertelan tidak menyebabkan batalnya puasa dan mendapatkan dosa. 

Baca Juga: HATI-HATI! Ternyata Ada Sedekah yang Hukumnya Haram, Buya Yahya Peringatkan Hal Ini

Karena sunnah itu, bila tidak dilakukan maka tidak masalah dan tidak mendapatkan dosa, dan bila dikerjaan mendapatkan pahala.

Karena terdapat perintah dari Allah SWT untuk berkumur dalam berwudhu.

Lain halnya jika memasukkan eskrim kedalam mulut, bila hanya dimasukkan dan tidak ditelan maka tidak membatalkan puasa.

Namun ini hukumnya makruh, karena apabila dilakukan akan mendapat dosa, sedangkan tidak dilakukan tidak apa-apa.

Sehingga, bila bermain dengan eskrim yang berada di dalam mulut lalu kemudian tertelan maka akan membatalkan ibadah puasa.

Sedangkan menyikat gigi tidak mengakibatkan batalnya puasa. Namun perlu diperhatikan mengenai penggunaan pasta gigi saat menyikat gigi. 

Pasta gigi atau odol memiliki hukum yang sama dengan eskrim bila tertelan yaitu makruh. Karena sikat gigi memiliki bentuk dan rasa sehingga sebaiknya jangan sampai tertelan.

Sehingga, Buya Yahya menyarankan untuk menyikat gigi setelah selesai makan sahur atau waktu imsak. Karena waktu-waktu tersebut merupakan waktu yang paling aman jika khawatir tertelan saat menyikat gigi.

Tetapi ia juga memperbolehkan untuk menyikat gigi pada siang hari atau masuknya waktu puasa. Asalkan berhati-hati agar tidak tertelan.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah