AWAS! Mensos Risma Akan Cabut Bansos Kemensos Jika KPM Ketahuan Lakukan Ini

- 10 Februari 2021, 13:47 WIB
Ilustrasi bansos dari Kemensos.
Ilustrasi bansos dari Kemensos. /ANTARA/Sigid Kurniawan

PR BANDUNGRAYA – Dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021, Mensos Tri Rismaharini mengumumkan pemberian bantuan PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako atau BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300.000 untuk 10 juta KPM.

Pencairan bansos Kemensos yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, dan BST Rp300.000 juga telah dilakukan Mensos Risma sejak tanggal 4 Januari 2021.

Untuk bansos BPNT atau Kartu Sembako dan BST Rp300.000, Kemensos kembali menyalurkan kedua bansos tersebut di bulan Februari ini.

Baca Juga: WOW! BTS dan Beyonce Ternyata Berhasil Catat Rekor Dunia, Ini Daftar Penghargaannya

Sementara untuk bansos PKH sendiri, penyaluran di bulan Februari merupakan sambungan dari tahap pencairan pertama bagi seluruh KPM yang belum mendapatkan jatahnya di bulan Januari lalu.

Adapun anggaran untuk Kemensos pada tahun 2021 adalah Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.

Mensos Risma mengimbau kepada seluruh KPM agar menggunakan uang bansos yang diberikan dari pihak Kemensos untuk keperluan sehari-hari dan jangan salah digunakan.

Baca Juga: Link Baca Manga Attack on Titan Chapter 137: Benarkah Titan Eren Ditebas Jean?

Menurut Mensos Risma, apabila ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.

Anda pasti tidak mau bansos PKH atau BPNT atau BST Rp300.000 yang sudah Anda dapatkan dari pihak Kemensos dicabut begitu saja, bukan?

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x