Situs Tiktok Cash Diblokir Kominfo, Apakah Bersangkutan dengan Aplikasi Tiktok? Ini Penjelasannya

- 10 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok.
Ilustrasi aplikasi TikTok. /PEXELS/cottonbro

PR BANDUNGRAYA – Tiktok Cash merupakan sebuah platform online yang menjanjikan akan memberikan Anda uang hanya dengan menonton video di platform tersebut.

Dilansir PRBandungRaya.com dari laman Antara, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan akan segera memblokir situs Tiktok Cash tersebut dan sedang dalam proses.

“Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecah.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir,” tutur Dedy Permadi selaku juru bicara Kementerian Kominfo pada Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Sambut Tahun Baru Imlek 2021: Yuk Coba Sajikan Dua Resep Makanan Khas Imlek Ini, Katanya Sarat Makna

Diduga platform Tiktok Cash ini melanggar hukum, sehingga kominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran.

Pihak Tiktokcash Asia Pasifik menyatakan saat ini sedang berkoordinasi dengan penegak hukum atas kasus pemblokiran tersebut.

Sebagai informasi, platform Tiktok Cash ini menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video singkat di platform ini.

Baca Juga: Hati-hati, 6 Efek Stres ini dapat Berdampak Buruk pada Wajah

Klaim dari platform ini adalah ‘yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebritas internet'.

Pengguna terlebih dahulu haru mendaftarkan akun dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Kemudian Tiktok Cash menawarkan paket keanggotaa seperti ‘pekerjaan sementara’ dengan harga Rp89.000 dan masa berlaku delapan hari.

Hingga paket keanggotan ‘general manajer’ dengan harga Rp49.999.000 dan masa berlaku 365 hari.

Baca Juga: 3 Jenis Bansos Ini Kembali Cair di Februari 2021, Kemensos Gandeng Polri untuk Transparansi Penyaluran Bansos

Catherine Siswoyo selaku pimpinan komunikasi TikTok Indonesia memberikan pernyataan bahwa platform tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.

Catherine juga menegaskan bahwa TikTok tidak akan pernah meminta uang dari para penggunanya, dan platform tersebut hanya menggunakan nama yang sama.

“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” tutur Catherine.

Baca Juga: Bantu Pertumbuhan Ekonomi, Ridwan Kamil Gandeng India untuk Investasi di Kawasan Rebana Metropolitan

“Kami tidak akan dan tidak pernah meminta uang dari Anda,” ujar Catherine menegaskan.

TikTok juga mengimbau para pengguna untuk berhati-hati terhadap tawaran semacam itu.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x