Info Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Kota Bandung Senin 20 Desember 2021, Ada di 2 Tempat

- 20 Desember 2021, 06:05 WIB
Info Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Bandung Senin 20 Desember 2021, Ada di 2 Tempat
Info Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Bandung Senin 20 Desember 2021, Ada di 2 Tempat /ANTARA/Ampelsa

BANDUNGRAYA.ID - Jadwal pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling terbaru Bandung hari ini Senin 20 Desember 2021 bertempat di dua lokasi berikut.

Bagi Anda yang berada di wilayah Bandung dan berkeinginan perpanjang SIM bisa melihat jadwalnya berikut ini.

Satlantas Polrestabes Bandung hari ini menggelar pelayanan perpanjangan SIM keliling di dua lokasi.

Baca Juga: Persib Bandung Bakal Rekrut Dua Pemain Lokal? Ini Nih Orangnya

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Wajib Datang!

Layanan SIM keliling pada Senin 20 Desember 2021 hanya melayani mulai pukul 8.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB dan peserta harus menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan membawa handsanitizer.

Sedangkan untuk lokasi perpanjangan SIM keliling Kota Bandung hari ini berada di dua titik berikut:

1. BTC Fashion Mall, Bandung.

Baca Juga: Inilah Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung yang Cocok untuk Liburan Natal dan Tahun Baru, Wajib Datang!

Baca Juga: Hasil Akhir Timnas Indonesia vs Malaysia: Skuad Garuda Jinakkan Harimau Malaya!

2. Pasar Modern Batununggal, Bandung.

Bagi anda yang ingin memperpanjang SIM keliling hari ini, jangan lupa memenuhi persyaratan seperti KTP dan SIM yang akan diperpanjang masing-masing berikut salinan fotokopi, mengisi formulir, serta mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi.

Berikut persyaratan perpanjangan SIM keliling di Bandung Senin 20 Desember 2021.

1. Perpanjangan SIM dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

2. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

Baca Juga: HATI-HATI! Varian Omicron Lebih Cepat Menular Dari Delta, Ini Penjelasan Dari Kemenkes

3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

5. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.

8. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

Baca Juga: Deretan Ujung Tombak Persib Asal Brasil, Bruno dan David Pemain Kesekian Asal Negeri Samba

9. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai dengan hari Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Biaya perpanjangan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun informasi perincian pembayaran perpanjangan adalah SIM A Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, biaya asuransi Rp50 ribu dan biaya tes kesehatan Rp50 ribu.

Perlu diingat untuk pelayanan SIM di atas hanya khusus melayani SIM A dan SIM C saja.***

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah