Dikatakan Teten, para pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha (SKU) dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BLT UMKM Rp1,2 juta akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos UMKM, maka bisa dilakukan secara online hanya bermodalkan KTP saja.
Berikut ini cara cek daftar penerima BLT UMKM Rp1,2 juta Desember 2021:
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan David da Silva Memilih Persib Daripada Pulang ke Persebaya
Pertama, buka link eform.bri.co.id
Kedua, masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
Ketiga, klik "CARI"
Keempat, data penerima Bansos UMKM akan tertera di halaman tersebut.