Baca Juga: 4 Rekomendasi Tempat Liburan Lebaran 2022 yang Hidden Gem di Bandung, Asyik untuk Dikunjungi
“Bahwasannya Nabi saw. selalu beritikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan itikafnya setelah itu,” (Muttafaqun ‘alaih).
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf. Karena digambarkan bahwa para istri Nabi Saw. melakukan itikaf sepeninggal Nabi Saw.
Namun, di dalam kitab Ibanatul Ahkam syarh Bulughil Maram karya Sulaiman An Nuri dan Alawi Abbas al Maliki disebutkan bahwa, dibolehkannya itikaf bagi perempuan di dalam masjid dengan syarat telah mendapatkan izin dari suami dan terhindar dari fitnah.
Ibnu Mundzir dan ulama lainnya sebagaimana yang telah dikutip oleh imam Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari ketika mensyarahi hadis tersebut mengatakan bahwa, perempuan tidak boleh itikaf jika tidak meminta izin kepada suaminya. Jika perempuan tersebut beritikaf tanpa meminta izin, maka suaminya boleh menyuruhnya keluar dari itikaf.
Sebelum melakukan itikaf, penting bagi kita untuk mengetahui syarat dan rukunnya terlebih dahulu, antara lain sebagai berikut:
1. Niat, dalam itikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan. Bahkan jangan sampai melamun, dan pikiran kosong.