Jika nantinya Anda termasuk penerima tanda kelolosan Kartu Prakerja Gelombang 45, selamat.
Anda yang lolos merupakan orang yang memenuhi syarat Kartu Prakerja Gelombang 45, di antaranya:
1. Warga negara Indonesia atau WNI berusia 18 tahun hingga 64 tahun.
Baca Juga: Reza Arap Dituduh Selingkuh Lagi Trending di Twitter, Wendy Walters Curhat Begini
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Bukan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
4. Bukan penerima bansos PKH dan BPNT yang tercatat dalam DTKS Kemensos.
5. Bukan penerima BPUM atau BLT UMKM.