Sekolah Razia HP Sampai Cek Isinya, Kata Netizen: Emang Boleh?

- 20 November 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Sekolah Razia HP Sampai Cek Isinya, Kata Netizen: Emang Boleh?
Ilustrasi Sekolah Razia HP Sampai Cek Isinya, Kata Netizen: Emang Boleh? /dok. Prokompim/

BANDUNGRAYA.ID - Saat ini hampir semua lini masyarakat memiliki gadget. Gadget menjelma menjadi kebutuhan primer, yang digunakan sehari-hari.

Gadget tak lagi merupakan barang mewah, melainkan barang yang lumrah kita temui setiap hari.

Gadget digunakan oleh semua orang mulai dari anak kecil sampai dewasa. Tak ketinggalan, remaja usia sekolah.

Dunia remaja saat ini sangat erat kaitannya dengan tren di media sosial. Begitu pula dengan aplikasi-aplikasi lainnya yang hits di dunia maya.

Baca Juga: Viral! Link Video Pasangan Indehoy di Kolong Jembatan yang Terjaring Razia Satpol PP

Selain menggunakan gadget untuk bermain dan bersosialisasi, remaja saat ini juga menggunakannya sebagai salah satu fasilitas pendidikan.

Namun tidak jarang pula yang terjerumus ke dalam hal-hal negatif, bermula dari gadget. Entah itu judi online, pornografi, bullying online, dan lain sebagainya.

Untuk mencegah hal tersebut, banyak sekolah yang melakukan tindakan preventif berupa razia handphone di sekolah. Tak main-main, banyak pula yang merazia handphone dan mengecek isi di dalamnya.

Apalagi, hal ini erat kaitannya dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 Pasal 30 Ayat (1) UU ITE.

Bunyi pasal tersebut yakni, “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun”.

Baca Juga: Alhamdulillah! Santri Persis 38 Padalarang Ukir Prestasi di Porprov Jabar XIV 2022, Raih Dua Medali Sekaligus

Follower menfess Twitter @areajulid pun ramai memberi tanggapan.

"Ga gimana -gimana. Terlepas ada UU nya ya emang itu privasi kok," cuit akun @ranadel***.

"Menurut ku kl cuma razia biasa itu gapapa sih, tp kalau sampai isi2nya di cek... itu udah ngelanggar privasi," kata akun @peachy****.

"Tapi susah si kalo ga bawa hp ke sekolah.Apalagi sekolah sampai sore trus jarak rumah jauh.Kadang gtau aja apa yg terjadi sm kita.Kaya kemarin contohny,temenku pingsan,susah mau hub orgtuanya," tukas @martha**.

"Dulu sih boleh, soalnya kan biar tau isinya ada bkp apa gak. klo sekarang mah bener bener anak sekolah pada pinter, pinter cari pembenaran buat segala hal," ujar @cif***.

"Ngecek hp siswa jelas pelanggaran privasi yg dilakukan pihak sekolah, siswa yg bawa hp juga salah, seharusnya kalau aturan sekolah wajib gaboleh bawa hp, knp masih dilanggar ???" kata akun @meddyD****.

"Tetanggaku pernah HP nya disita sekolah, dicek sama guru BK, isi galerinya foto pelukan sama cewek. Ortunya dipanggil lah buat dikasih info ini. Ortunya ngakak² doang di ruang BK, soalnya itu cewek adalah kakaknya. Habis itu kesel soalnya itu privasi si anak," cuit @lelma***.

Di sisi lain, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2015 Tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, mengatur bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki pedoman yang mengatur tentang tata tertib  satuan pendidikan yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana prasarana.

Pedoman tersebut ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidik atau Kepala Sekolah, setelah memepertimbangkan masukan dari rapat dewan pendidik dan komite sekolah.

Jadi bisa dikatakan pemerintah memang mengharuskan sekolah untuk memiliki tata tertib agar kegiatan belajar-mengajar dapat berjalan dengan nyaman dan lancar.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah