LENGKAP! Berapa Besaran Gaji Guru PPPK 2022? Benarkah PP Nomor 49 Tahun 2018 Rugikan Sekolah Swasta?

- 31 Oktober 2022, 09:00 WIB
Berapa Besaran Gaji Guru PPPK 2022? Benarkah PP Nomor 49 Tahun 2018 Rugikan Sekolah Swasta?
Berapa Besaran Gaji Guru PPPK 2022? Benarkah PP Nomor 49 Tahun 2018 Rugikan Sekolah Swasta? /Unsplash/Mufid Majnun

LENGKAP! Berapa Besaran Gaji Guru PPPK 2022? Benarkah PP Nomor 49 Tahun 2018 Rugikan Sekolah Swasta?

BANDUNGRAYA.ID- Kabar pelaksanaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK 2022 tentu akan menjadi kabar gembira untuk para guru honorer.

Terlebih  guru honorer yang mengajar di sekolah-sekolah swasta dan sekolah milik yayasan.

PPPK adalah kesempatan emas untuk para guru mendapatkan gaji yang lebih layak.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini? Sempat Ditunda, Ini Jadwal PPPK Guru, Nakes, dan Tenaga Teknik 2022 Terbaru

Berikut besaran gaji PPPK sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 98 Tahun 2020:

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

PPPK pun berhak mendapatkan tunjangan dan mendapatkan kenaikan gaji, hal ini telah diatur dalam Pasal 3 ayat 1 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 yang  menyebutkan aturan tentang kenaikan gaji PPPK.

Misalnya jika ada kenaikan gaji PPPK guru bisa diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah