Tiongkok 'Mengancam Perang' dengan Filipina saat Amerika Serikat Beri Dukungan terhadap Manila

- 31 Januari 2021, 16:25 WIB
Xi Jinping telah peringati Joe biden agar tidak proteksionis dengan Tiongkok, agar tidak menimbulkan perang dingin.
Xi Jinping telah peringati Joe biden agar tidak proteksionis dengan Tiongkok, agar tidak menimbulkan perang dingin. /Media Kedubes Tiongkok untuk Indonesia

Undang-undang baru Beijing yang agresif memerintahkan penjaga pantainya untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan termasuk penggunaan senjata.

Hal tersebut dilakukan ketika kedaulatan nasional, hak kedaulatan, dan yurisdiksi dilanggar secara ilegal oleh organisasi atau individu asing di laut.

Beberapa jam setelah undang-undang baru disahkan, penerbangan pembom strategis H-6K yang dikawal oleh pejuang canggih melakukan "serangan lari" tiruan terhadap kelompok tempur USS Theodore Roosevelt.

Baca Juga: Penyintas dan Penerima Vaksin Covid-19 Tetap Disiplin Prokes, Yana Mulyana: Jangan Merasa Kebal terhadap Virus

Nelayan Filipina yang beroperasi di Pulau Thitu (juga dikenal sebagai Pag-asa) di Kepulauan Spratly juga melaporkan penjaga pantai dan kapal milisi Tiongkok memaksa mereka keluar dari perairan tradisional.

Menteri Luar Negeri AS yang baru Antony Blinken telah menanggapi intimidasi Beijing dengan menghubungi Mr Locsin, mengatakan kepadanya bahwa perjanjian pertahanan lama antara kedua negara akan dihormati.

"Menteri Luar Negeri Blinken berjanji untuk memberi dukungan kepada para penuntut Asia Tenggara dalam menghadapi tekanan RRT," bunyi siaran pers Departemen Luar Negeri.

Baca Juga: Jalankan Modus Baru demi Kelabui Petugas, Diskotek di Kemang Disegel Petugas karena Langgar Prokes

Antony Blinken menekankan pentingnya Perjanjian Pertahanan Bersama bagi keamanan kedua negara, dan penerapannya yang jelas untuk serangan bersenjata terhadap angkatan bersenjata Filipina, kapal umum, atau pesawat di Pasifik, yang mencakup Laut Cina Selatan.

Sementara itu, militer Amerika Serikat memperingatkan pihaknya akan lebih tegas terhadap pelanggaran hukum internasional di Laut Pasifik dan Laut Cina Selatan dan Timur.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: nzherald.co.nz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x