Menteri Agama Umumkan Biaya Haji 2022, Ini Rinciannya

- 14 April 2022, 20:40 WIB
Menteri Agama Umumkan Biaya Haji 2022, Ini Rinciannya
Menteri Agama Umumkan Biaya Haji 2022, Ini Rinciannya /Pixabay/Glady /

BANDUNGRAYA.ID - Kementerian agama (Kemenag) bersama dengan Komisi VIII DPR RI menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun ini.

Penetapan biaya perjalanan haji 2022 adalah sebesar Rp 39,8 juta per calon jemaah.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan Jakarta.

Baca Juga: Kronologi Korban Bunuh Pelaku Begal di Lombok, Alasannya Karena Terpaksa

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Yaqut Bandingkan Pengeras Masjid dengan Gonggongan Anjing: Urus Haji dan Umrah Tak Becus!

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa," kata Yaqut Cholil Qoumas dalam siaran persnya pada Rabu 13 April 2022.

Yaqut juga menambahkan Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang meliputi biaya untuk protokol kesehatan.

Baca Juga: Sambut Haji 2021, Pemerintah Siapkan 18 Pesawat untuk Antarkan Calon Jemaah

“Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah” ujar Yaqut.

Halaman:

Editor: Siti Resa Mutoharoh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x