Hukum Ringan Tentara yang Tembak Mati Warga Palestina, Pemerintah Israel Dikecam Pembela HAM

- 20 Juni 2020, 10:20 WIB
TENTARA Israel.*
TENTARA Israel.* //ANADOLU AGENCY/

PR BANDUNGRAYA - Seorang prajurit yang menembak mati nelayan Gaza pada 2018 silam hanya dihukum kerja sosial.

Prajurit tersebut menembak Nawaf al Attar (23), nelayan yang ditembak mati tentara Israel di garda depan pesisir utara Jalur Gaza pada 14 November 2018.

Ia tertembak setelah beberapa jam tentara Israel baku tembak dengan militan Palestina.

Lokasi penembakaan memang dekat dengan pagar tempat warga Palestina berunjuk rasa setiap minggunya. Namun, hari itu sama sekali tidak ada demonstrasi yang digelar oleh mereka.

Menurut keterangan militer Israel pada Kamis 18 Juni 2020 lalu, hukuman terhadap prajurit penembak tersebut berlaku selama 15 hari tanpa adanya pemecatan. Itu pun sudah berdasarkan investigasi pihak militer.

Peristiwa ini terjadi ketika segerombolan warga Palestina mendekati pagar pembatas, namun peluru sudah ditembakkan ketika mereka masih jauh.

Salah seorang dari gerombolan itu tertembak. Sayangnya, tentara Israel atau Israeli Defense Force (IDF) tak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait identitas penembak, korban, ataupun kematian korban.

IDF memang berkali-kali melakukan penembakan terhadap orang-orang Palestina yang tak bersalah hingga tewas di tempat.

Sejumlah kasus bahkan menimpa anak laki-laki berkebutuhan khusus dan wanita yang tak berdaya untuk memberikan perlawanan sama sekali.

Anehnya, pihak berwenang hanya memberikan hukuman yang ringan kepada setiap pelaku penembakan warga Palestina, terutama di Jalur Gaza.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x