Hukum Ringan Tentara yang Tembak Mati Warga Palestina, Pemerintah Israel Dikecam Pembela HAM

- 20 Juni 2020, 10:20 WIB
TENTARA Israel.*
TENTARA Israel.* //ANADOLU AGENCY/

Militer Israel mengatakan, pelaku mendapat hukuman sosial saja lantaran telah mengajukan permohonan keringanan.

Pelaku memang terbukti bersalah di persidangan militer karena melakukan 'kelalaian dan keteledoran yang berbahaya'. Alhasil, dia hanya mendapatkan hukuman percobaan dan diturunkan pangkatnya.

Kelompok pembela Hak Asasi Manusia (HAM) Israel telah berkali-kali menuntut kekejaman pemerintahnya terhadap penduduk Palestina.

Penggunaan angkatan bersenjata yang berlebihan dan penyelidikan yang tak adil membuat korban terus berguguran.

Pemerintah Israel sendiri menyangkal tudingan tersebut dan malah menyalahkan militan Palestina yang dianggap menggunakan warga sebagai tameng hidup.

"Memaksakan okupasi militer pada jutaan orang selama beberapa dekade tentu membutuhkan kekerasan dan impunitas bagi prajuritnya," kata kelompok HAM B'Tselem.

"Kerja sosial selama 45 hari untuk sebuah pembunuhan adalah contoh paling baru bagaimana penegakan hukum militer dibuat untuk melindungi pelaku, bukan korban," ucap mereka.

Otoritas Palestina telah meminta Mahkamah Kriminal Internasional untuk menyidang Israel terkait kejahatan perang. Namun, Israel terus mencari dukungan dan celah agar tindakan itu takkan pernah terjadi.*** (Mahbub Ridhoo Maulaa)

Artikel ini tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Tembak Mati Nelayan Palestina, Tentara Israhel Cuma Dihukum Kerja Sosial 45 Hari

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah