Soju sebagai 'Korean Culture' Vs Soju yang Siap Disertifikasi Halal oleh MUI, Loh Kok Bisa?

- 28 November 2022, 19:33 WIB
Soju sebagai 'Korean Culture' Vs Soju yang Siap Disertifikasi Halal oleh MUI, Loh Kok Bisa?
Soju sebagai 'Korean Culture' Vs Soju yang Siap Disertifikasi Halal oleh MUI, Loh Kok Bisa? /

BANDUNGRAYA.ID- Berbicara soal Korean Culture tidak akan ada habisnya, dimulai dari drama, musik, make up hingga kuliner.

Korea Selatan begitu sukses menggaungkan kebudayaan negaranya ke seantero dunia lewat dunia entertainmentnya.

Bagi penggemar drama korea, pasti sudah tak asing dengan Soju, minuman beralkohol khas negeri gingseng tersebut.

Soju adalah minuman dari Fermentasi air beras yang sudah mendarah daging di budaya Korea sejak ratusan tahun.

Menariknya, terdapat etika tersendiri saat meminum air yang dikemas dengan botol berwarna hijau ini.

Baca Juga: Kenali 3 Manfaat Menanam Pohon Bagi Lingkungan, Peringati Hari Menanam Pohon Indonesia 28 November 2022

Ternyata di Korea minum Soju bukan unytuk mabuk-mabukan. Minum soju di Korea adalah untuk mempererat pertemanan dan relasi dengan orang lain.

Harus ada orang yang menuang dan yang meminum. Jika sedang meminum Soju dengan senior, tidak boleh menuang soju ke gelas sendiri, karena hal tersebut dinilai tidak sopan. Junior harus menuang soju terlebih dahulu ke gelas senior, baru kemudian seniornya akan menuangkan soju untuk junior minum.

Selain itu, jangan meminum soju berhadapan langsung dengan senior atau orang tua, namun badan harus diserongkan agar tetap sopan. Juga ketika melihat gelas kosong, harus menuang soju dengan kedua tangan.

Itulah salah satu kebudayaan Korea Selatan dalam etika meminum soju.

Selama ini soju dikenal dengan minuman beralkohol berasal dari Korea Selatan. Soju dikenal masyarakat Indonesia lewat drama-drama Korea.

Karena mengandung alkohol dan mempunyai efek memabukan saat meminumnya, maka bagi umat Muslim, mengkonsumsi soju diharamkan.

Namun, kini di Indonesia telah dibuat soju versi halal.

Seorang produsen soju halal asal Bandung ini telah mempopulerkan Soju halal yang ternyata banyak difavoritkan oleh para k-popers yang penasaran dengan rasa Soju.

Produk yang diklaim sebagai soju halal ini sebetulnya adalah sparkling water alias air soda berperisa buah-buahan.

Minuman ini sama sekali tidak mengandung alkohol. Berbeda dengan soju tradisional Korea, soju halal tersebut tidak terbuat dari hasil fermentasi beras. Harganya pun relatif lebih terjangkau.

Namun Sovi Rihmatul Afifah,Produsen Soju halal mengganti nama produknya yang semula'soju halal  Mojiso' menjadi 'sparkling water Mojiso' dikarenakan mendapat teguran dari MUI.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 29 November 2022: Virgo Waspada Toxic People Mengincarmu, Pisces Harus Belajar Masa Bodo

Baru baru ini Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Dr. H. Anwar Abbas mengatakan bahwa soju tanpa alkohol bisa dapat sertifikat halal jika mengubah nama.

"Soju halal" ini harus diperhatikan terlebih dahulu kandungan didalamnya apakah benar tidak ada alkohol atau bahan lainnya yang haram.

Kata soju sendiri harus diganti karena merujuk pada minuman beralkohol dan bisa membingungkan masyarakat.

Berdasarkan pada aturan keempat mengenai Masalah Penggunaan Nama dan Bahan dalam fatwa MUI tertulis sebagai berikut:

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Nonton Pertandingan South Korea VS Ghana di SCTV FIFA World Cup 2022

1. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan?

2.Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi (‘urf) dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.

3. Tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan dan minuman yang menimbulkan rasa atau aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll.

4. Tidak boleh mengkonsumsi makanan dan minuman yang menggunakan nama-nama makanan dan minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah